PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR BAHAN BAKU MASKER, MASKER, DAN...
Pasal 10
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
