Pasal 11
(1) Ketentuan mengenai Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD yang merupakan: a. barang kiriman yang diekspor melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara dengan nilai sampai dengan jumlah tertentu per jenis barang dan/atau nilai pabean paling banyak USD 250 (dua ratus lima puluh dollar Amerika); b. barang sebagai hibah, hadiah, atau pemberian untuk amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau e. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut sampai dengan jumlah tertentu per jenis barang dan/atau nilai pabean paling banyak USD 250 (dua ratus lima puluh dollar Amerika). (2) Eksportir yang melakukan Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d terlebih dahulu harus mendapatkan surat penjelasan dari Direktur Jenderal. (3) Untuk mendapatkan surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan pertimbangan teknis dari instansi terkait.
