Pasal 7
(1) Dalam hal kebutuhan Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD di dalam negeri meningkat, Menteri: a. membekukan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD yang telah diterbitkan; dan/atau b. menolak permohonan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD yang diajukan oleh Eksportir. (2) Peningkatan kebutuhan Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan data dan/atau informasi yang tertera dalam Dashboard yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Menteri mendelegasikan pembekuan dan/atau penolakan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal membekukan dan/atau menolak PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui INATRADE yang terintegrasi dengan INSW. (5) Terhadap pembekuan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pengecualian kepada Eksportir Bahan Baku Masker, Masker, dan/atau APD yang telah
mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan ekspor barang dari kantor pabean.
