PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR BAHAN BAKU MASKER, MASKER, DAN...
Pasal 6
(1) Setiap terjadi perubahan data yang tercantum dalam PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD, Eksportir harus menyampaikan permohonan perubahan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui INSW yang terintegrasi dengan INATRADE.
(2) Permohonan perubahan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan scan: a. surat permohonan perubahan; dan b. PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD.
