PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR BAHAN BAKU MASKER, MASKER, DAN...
Pasal 3
(1) Ekspor atas Bahan Baku Masker, Masker, dan APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilaksanakan oleh Eksportir setelah mendapatkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD. (2) Menteri berwenang menerbitkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam menerbitkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
