PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR BAHAN BAKU MASKER, MASKER, DAN...
Pasal 2
(1) Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Bahan Baku Masker, Masker, dan APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
