Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui INSW yang terintegrasi dengan INATRADE.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. Izin Usaha Industri; b. Surat Pernyataan Mandiri yang menyatakan perusahaan memiliki persediaan (inventory) untuk kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang dilengkapi dengan laporan keuangan perusahaan dan daftar nama kepemilikan perusahaan; dan c. Rencana Ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Penerbitan dan penolakan PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui INATRADE yang terintegrasi dengan INSW. (6) PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (7) PE Bahan Baku Masker, PE Masker, dan/atau PE APD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor barang kepada kantor pabean.
