Pasal 956
(1) Subbidang Perdagangan Jasa Multilateral dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang jasa dalam forum Multilateral dan Bilateral. (2) Subbidang Perdagangan Jasa Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang jasa dalam forum regional. 147. Ketentuan BAB XVIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
