PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 958
BAB 18 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian dipimpin oleh seorang Kepala.
