PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 954
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Advokasi Perjanjian Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional di bidang jasa; dan b. pelaksanaan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang jasa. 145. Ketentuan Pasal 955 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
