PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 953
Bidang Advokasi Perjanjian Jasa mempunyai tugas melaksanakan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang jasa. 144. Ketentuan Pasal 954 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
