Pasal 952
(1) Subbidang Perdagangan Barang Multilateral dan Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan
pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang barang dalam forum multilateral dan bilateral. (2) Subbidang Perdagangan Barang Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang barang dalam forum regional. 143. Ketentuan Pasal 953 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
