PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 951
Bidang Advokasi Perjanjian Barang terdiri atas: a. Subbidang Perdagangan Barang Multilateral dan Bilateral; dan b. Subbidang Perdagangan Barang Regional. 142. Ketentuan Pasal 952 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
