PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 950
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953, Bidang Advokasi Perjanjian Barang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional, dan advokasi dalam implementasi perjanjian dan pendampingan penanganan sengketa perdagangan internasional di bidang barang ; dan b. pelaksanaan advokasi dalam implementasi perjanjian perdagangan internasional dan pemantauan kesesuaian kebijakan INDONESIA dan kebijakan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan di bidang barang. 141. Ketentuan Pasal 951 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
