PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 943
(1) Subbidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik dan dokumentasi serta pengelolaan fasilitasi informasi publik Kementerian Perdagangan. (2) Subbidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan perpustakaan. 138. Ketentuan Pasal 948 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
