PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 948
Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional terdiri atas :
a. Bidang Advokasi Perjanjian Barang; b. Bidang Advokasi Perjanjian Jasa; dan c. Subbagian Tata Usaha. 139. Ketentuan Pasal 949 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
