PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 906
(1) Subbidang Program Diklat mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan diklat, penyusunan desain program diklat dan pembuatan kerangka acuan program diklat sesuai dengan kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai kementerian Perdagangan dan pegawai Pemerintah Daerah yang menangani Sektor Perdagangan. (2) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Diklat mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat pegawai kementerian Perdagangan dan pegawai Pemerintah Daerah yang menangani Sektor Perdagangan. 137. Ketentuan Pasal 943 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
