PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 899
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan proses penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) pegawai kementerian Perdagangan dan pegawai Pemerintah Daerah yang menangani Sektor Perdagangan. 136. Ketentuan Pasal 906 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
