PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 876
(1) Subbagian Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi.
(2) Subbagian Data dan Informasi Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta informasi pasar. 135. Ketentuan Pasal 899 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
