PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 875
Bagian Sistem Informasi Pasar terdiri atas: a. Subbagian Teknologi Informasi; dan b. Subbagian Data dan Informasi Pasar. 134. Ketentuan Pasal 876 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
