PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 874
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Bagian Sistem Informasi Pasar menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi; dan b. pelaksanaan penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta informasi pasar. 133. Ketentuan Pasal 875 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
