PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 873
Bagian Sistem Informasi Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi pasar. 132. Ketentuan Pasal 874 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
