PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 872
(1) Subbagian Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir serta pengkajian peraturan dan tata tertib perdagangan berjangka dan pasar fisik terorganisir. (2) Subbagian Pengembangan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir serta pengkajian kontrak berjangka komoditi. 131. Ketentuan Pasal 873 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
