PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 871
Bagian Pengembangan Pasar terdiri atas : a. Subbagian Pengembangan Kelembagaan; dan b. Subbagian Pengembangan Produk. 130. Ketentuan Pasal 872 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
