PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 870
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Bagian Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir serta pengkajian peraturan dan tata tertib perdagangan berjangka dan pasar fisik terorganisir; dan b. pelaksanaan penyiapan pengembangan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir serta pengkajian kontrak berjangka komoditi. 129. Ketentuan Pasal 871 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
