PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 869
Bagian Pengembangan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir. 128. Ketentuan Pasal 870 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
