PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 868
(1) Subbagian Pengawasan Harga Pasar Fisik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan dan perkembangan harga di pasar fisik dalam sistem resi gudang dan pasar fisik terorganisir dan Penyerahan Komoditi atas Transaksi Pasar Fisik serta ketatausahaan Biro. (2) Subbagian Pengawasan Posisi Kontrak Berjangka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pelaporan posisi kepemilikan kontrak berjangka dan harga di bidang perdagangan berjangka serta penyerahan komoditi atas kontrak berjangka. 127. Ketentuan Pasal 869 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
