Pasal 94
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan kementerian. (2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas kementerian. (3) Unit Tata Usaha Pimpinan terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri Perdagangan;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan sekretaris jenderal; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Staf Ahli. (4) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan unit yang dilayani dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. 26. Ketentuan Pasal 131 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
