Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Bina Usaha Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, informasi perusahaan, dan pelaku pasar; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, informasi perusahaan, dan pelaku pasar; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, informasi perusahaan, dan pelaku pasar; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, informasi perusahaan, dan pelaku pasar; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 27. Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
