PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 132
Direktorat Bina Usaha Perdagangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelembagaan dan Penguatan Usaha; b. Subdirektorat Jasa Perdagangan; c. Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan; d. Subdirektorat Informasi Perusahaan; e. Subdirektorat Pelaku Pasar; dan f. Subbagian Tata Usaha. 28. Ketentuan Pasal 140 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
