PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 93
(1) Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; b. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; dan c. Unit Tata Usaha Pimpinan; (2) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli. 25. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
