PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Administrasi dan Dokumentasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, pengkajian, analisis dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi hukum umum kementerian; b. pengelolaan dokumentasi hukum; c. pengelolaan informasi dan publikasi hukum; dan d. pelaksanaan ketatausahaan Biro. 24. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
