Pasal 79
(1) Subbagian Peraturan Bidang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang- undangan dan perjanjian di bidang ekspor termasuk fasilitasi ekspor. (2) Subbagian Peraturan Bidang Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang- undangan dan perjanjian di bidang impor termasuk fasilitasi impor. (3) Subbagian Peraturan Bidang Pengembangan Ekspor dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang Pengembangan Ekspor dan
Pengamanan Perdagangan serta perundingan kerja sama perdagangan internasional. 23. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
