PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 865
Bagian Pengawasan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengawasan pasar dan perkembangan harga di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang dan pasar fisik terorganisir. 125. Ketentuan Pasal 867 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
