PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 863
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Biro Analisis Pasar menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengamatan pasar dan perkembangan harga di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang dan pasar fisik terorganisir; b. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar fisik terorganisir; dan c. pelaksanaan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi pasar. 123. Ketentuan Pasal 864 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
