PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 862
Biro Analisis Pasar mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengawasan, pengembangan dan sistem informasi pasar di bidang Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Fisik Terorganisir. 122. Ketentuan Pasal 863 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
