PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 808
(1) Subbidang Sistem Aplikasi mempunyai tugas penyiapan penyusunan perencanaan, pengelolaan dan strategi pelayanan serta pembuatan dan pengembangan Sistem Aplikasi. (2) Subbidang Sistem Jaringan dan Infrastruktur mempunyai tugas penyiapan penyusunan bahan perencanaan, pengelolaan dan strategi pelayanan dan pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur sistem jaringan serta pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan. 121. Ketentuan Pasal 862 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
