PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pengembangan sistem aplikasi; b. pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur; dan c. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan. 120. Ketentuan Pasal 808 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
