PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 794
Pusat Data Dan Informasi Perdagangan mempunyai tugas Melaksanakan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, pelayanan data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kementerian Perdagangan. 119. Ketentuan Pasal 806 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
