Pasal 668
(1) Seksi Media dan Iptek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Seksi Seni Budaya dan Desain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk kreatif berbasis seni budaya dan desain, meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, Penyusun Informasi Produk Berbasis Seni Budaya dan Desain. 118. Ketentuan Pasal 794 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
