PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan Produk Kreatif meliputi Media, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni Budaya dan Desain; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan Produk Kreatif meliputi Media, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni Budaya dan Desain; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan Produk Kreatif meliputi Media, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni Budaya dan Desain. 117. Ketentuan Pasal 668 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
