PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 665
Subdirektorat Produk Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan Produk Kreatif berbasis Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Budaya dan Keterampilan. 116. Ketentuan Pasal 666 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
