PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor; b. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang impor; c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan pengembangan ekspor, pengamanan perdagangan; dan d. penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang perundingan kerja sama perdagangan internasional. 21. Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
