PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 76
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan luar negeri. 20. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
