Pasal 75
(1) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi Usaha Dagang Kecil dan Menengah, dan Bahan Pokok dan Barang Strategis. (2) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi Standardisasi, Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa, serta Metrologi Legal. (3) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi Pemberdayaan Konsumen, Logistik Dan Sarana Distribusi. 19. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
