PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 74
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I; b. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II; dan c. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III. 18. Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
