PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 68
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pembinaan, koordinasi, dan melaksanakan pembukuan, inventarisasi, pengolahan data dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian. (2) Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penetapan status, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. 17. Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
