PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 67
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro. 16. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
