PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pembinaan, kordinasi dan pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian; b. pelaksanaan administrasi pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian; c. penyelenggaraan tata usaha dan rumah tangga Biro. 15. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
