PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 65
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman teknis, penyiapan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian, serta penyelenggaraan tata usaha, rumah tangga. 14. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
